Revisi UU ASN Barang Lama, Honorer K2 Paham Prosesnya Masih Panjang

Revisi UU ASN Barang Lama, Honorer K2 Paham Prosesnya Masih Panjang
Para pengurus Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) bersama ketua Baleg dan ketua Panja Revisi UU ASN. Foto: istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kesepakatan seluruh fraksi untuk membawa RUU revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rapat paripurna DPR RI disambut sukacita sejumlah honorer K2.

Usai menyaksikan rapat pengambilan keputusan hasil harmonisasi RUU revisi UU ASN di Badan Legislasi, para pentolan honorer K2 langsung bergerilya.

Mereka menemui Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas serta Ketua Panja Revisi UU ASN Rieke Diah Pitaloka untuk melakukan lobi-lobi.

"Intinya kami senang semua fraksi setuju dan semua merasa harus diselesaikan," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih kepada JPNN.com, Kamis (20/2).

Menurut Nur, honorer K2 sadar prosesnya masih panjang. Yang disetujui seluruh fraksi hanya draft RUU revisi UU ASN.

Proses selanjutnya akan dibawa ke paripurna setelah itu ke Bamus dan diputuskan mau dibahas di mana. Setelah ada keputusan baru kirim surat ke pemerintah dan lain-lain.

"Ini kan sudah pernah terjadi pada 2016, jadi kami sudah tahu panjang prosesnya," ucapnya.

Nur menambahkan, saat bertemu ketua Baleg dan ketua panja, dia menyampaikan produk revisi bukan barang baru. Revisi ini barang lama, jadi jangan lagi ditunda lama.

Pimpinan Honorer K2 sangat paham bahwa pembahasan RUU revisi UU ASN masih memerlukan proses yang panjang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News