Frans dan Dharry Tak Pantas Dihukum Gantung

Frans dan Dharry Tak Pantas Dihukum Gantung
Frans dan Dharry Tak Pantas Dihukum Gantung
PONTIANAK – Hukuman mati terhadap TKI asal Pontianak, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully (20) dinilai tidak pantas. Jika pun korban sampai meninggal dunia, tetapi tidak ada unsur perencanaan. Lebih tepat dua bersaudara itu melakukan penganiayaan berat sampai korbannya meninggal dunia. “Jika dilihat kronologisnya tidak ada unsur kesengajaan TKI itu membunuh korbannya,” kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah, dihubungi Pontianak Post (JPNN), Jumat (19/10).

Menurut Anis, hukuman mati tersebut sangat tidak logis. Walau korbannya sampai meninggal dunia, seharusnya ada keringanan dari hakim karena pembunuhan itu bukan direncanakan. Jika harus dipidana, Anis mengaku setuju karena telah ada korban jiwa. “Kalau keduanya harus dihukum kami setuju, tetapi bukan hukuman gantung,” tegasnya.

Pemerintah Indonesia melalui KBRI di Malaysia harus melakukan pembelaan. Mesti dibuktikan tidak ada unsur kesengajaan dalam tindak pidana itu. Anis yakin masih ada upaya yang bisa dilakukan pemerintah untuk membebaskan Frans dan Dharry Frully dari hukuman gantung. “Masih bisa diperjuangkan lewat hukum yang lebih fair. Kalau basis kita HAM (hak asasi manusia) saya rasa tidak ada masalah,” ujarnya.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kalbar Tamsil Sjoekoer mengatakan hal serupa. Melihat kronologisnya dari berbagai media, menurutnya kematian korban jauh dari unsur kesengajaan apalagi perencanaan. “Saya lihat kasus ini lebih pada pembelaan diri pelaku, tidak pantas dihukum mati apalagi digantung,” tuturnya.

PONTIANAK – Hukuman mati terhadap TKI asal Pontianak, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully (20) dinilai tidak pantas. Jika pun korban sampai meninggal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News