Frans dan Dharry Tak Pantas Dihukum Gantung
Sabtu, 20 Oktober 2012 – 10:09 WIB

Frans dan Dharry Tak Pantas Dihukum Gantung
Informasi itu diperoleh Tan Tjun Hwa dari keluarga Frans dan Dharry. Mereka mengetahui hal itu karena sudah pernah ke Malaysia berkomunikasi dengan dua TKI tersebut. Jika memang korban positif mengonsumsi narkoba, kemungkinan ada andil dalam kematiannya. “Hebat benar tanpa alat satu orang bisa membuat korban mati seketika,” ucapnya.
Tanj Tjun Hwa juga tidak setuju jika Frans dan Dharry dijatuhi hukuman yang sama. Saat kejadian, kata dia, hanya Frans yang bergumul dengan pencuri. Sementara adiknya Dharry dan satu lagi warga Malaysia lari. “Mengapa keduanya dihukum mati,” ungkapnya.
Masih informasi dari keluarga Frans dan Dharry, pada sidang pertama kakak beradik itu dibebaskan oleh majelis hakim. “Namun keluarga korban menuntut, lantas persidangan dilanjutkan pada tingkat lebih tinggi sehingga Frans dan Dharry divonis gantung,” papar Tan Tjun Hwa.(hen)
PONTIANAK – Hukuman mati terhadap TKI asal Pontianak, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully (20) dinilai tidak pantas. Jika pun korban sampai meninggal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota