Frans dan Dharry Tak Pantas Dihukum Gantung
Sabtu, 20 Oktober 2012 – 10:09 WIB

Frans dan Dharry Tak Pantas Dihukum Gantung
Dalam hukum Indonesia, pada Pasal 170 Ayat 2 Huruf 3 KUHP, penganiayaan yang dilakukan bersama-sama menyebab matinya orang, maksimal dihukum 12 tahun penjara.
Baca Juga:
Menurut Tamsil ini tidak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan Frans dan Dharry. Walau hukum kedua negara tidak dapat dibanding-badingkan, Tamsil yakin, penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia di Malaysia pun tidak pantas dihukum mati.
Karenanya negara harus melindungi dua TKI itu. Dia yakin masih ada upaya hukum seperti banding sampai meminta pengampunan dari Raja Malaysia. “Negara harus melindungi. Harus diperjuangkan melalui KBRI atau konsulat,” tegas Tamsil.
Tokoh masyarakat Tionghoa Pontianak Tan Tjun Hwa meragukan kematian korban sepenuhnya akibat tindakan Frans Hiu. Dia mendapat informasi setelah korban meninggal dunia ditemukan narkoba di saku pakaiannya. “Ketika diperiksa ada narkoba di saku celana korban. Ini harus diungkap juga,” katanya.
PONTIANAK – Hukuman mati terhadap TKI asal Pontianak, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully (20) dinilai tidak pantas. Jika pun korban sampai meninggal
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota