Fredrich Yunadi Jadi Tersangka, KPK: Tak Ada Kriminalisasi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya kriminalisasi di penetapan Fredrich Yunadi sebagai tersangka.
KPK menilai langkah mereka menjadikan Fredrich sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan sudah tepat.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, apa yang mereka lakukan mutlak penegakan hukum.
"Jadi tidak ada kriminalisasi. Jangan selalu salah menggunakan kriminalisasi," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).
Mantan polisi berpangkat jenderal bintang dua ini menambahkan, suatu perbuatan bisa dianggap sebagai tindakan kriminalisasi jika tak ada bukti, namun tetap diproses hukum.
Sementara apa yang dilakukan Fredrich telah memenuhi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kan jelas ada pasalnya, jadi itu bukan kriminalisasi. Sudah ada pasalnya. dan sudah kita terapkan," ujar dia.
Basaria menuturkan, penyidik menemukan dua alat bukti dan unsur-unsur pidana, baru Fredrich ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya kriminalisasi di penetapan Fredrich Yunadi sebagai tersangka.
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas