Fredrich Yunadi Jadi Tersangka, KPK: Tak Ada Kriminalisasi
Rabu, 10 Januari 2018 – 21:48 WIB
“Pola pikirnya seperti itu. Jadi tidak ada KPK di sini untuk kriminalisasi," tambah dia.
Dalam perkara ini, KPK juga sudah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupun Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Basaria mengatakan, total ada 35 saksi dan ahli yang dimintai keterangannya saat kasus yang menjerat Fredrich dan Bimanesh masih di tingkat penyelidikan. Sehingga, tidak mungkin KPK tiba-tiba meningkatkan status mereka menjadi tersangka.
"Jadi tidak ujug-ujug penyidik menaikkan ke penyidikan," tandas dia. (mg1/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya kriminalisasi di penetapan Fredrich Yunadi sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma