Freeport Deal, Newmont Digugat Balik

Freeport Deal, Newmont Digugat Balik
Freeport Deal, Newmont Digugat Balik

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah mendapat hasil bertolak belakang dari negosiasi dengan dua perusahaan asal Amerika, Freeport dab Newmont. Jika negosiasi dengan Newmont menemui jalan buntu, renegosiasi maraton antara pemerintah Indonesia dengan manajemen PT Freeport Indonesia justru berbuah manis.

Raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) itu akhirnya menyepakati poin-poin renegosiasi yang diajukan pemerintah Indonesia.

Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung (CT) mengatakan, dirinya baru mendapatkan informasi dari tim renegosiasi dengan Freeport yang terdiri dari Menteri ESDM Jero Wacik, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar, dan Direktur Jenderal Mineral Batu Bara ESDM R. Sukhyar bahwa Freeport sudah memberikan kata sepakat. "Ini kabar gembira," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian kemarin (7/7).

Sebagaimana diketahui, sejak tahun lalu pemerintah getol merenegosiasi kontrak pertambangan dengan Freeport karena dinilai tidak menguntungkan bagi penerimaan negara. Enam poin renegosiasi yang diajukan pemerintah adalah wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri (smelter), kewajiban divestasi serta kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Menurut CT, Freeport telah menyetujui klausul renegosiasi kontrak terkait dengan Undang-undang No 4/2009 dan Peraturan Pemerintah No 9/2012, yang diantaranya mengatur tentang kewajiban pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) dan mengatur kenaikan royalti emas dari 1 persen menjadi 3,75 persen dan royalti tembaga naik menjadi 4 persen.

"Yang penting, kata sepakat sudah dicapai, tinggal diformalkan dengan tanda tangan, nanti secepatnya dibahas di sidang kabinet bersama presiden," katanya.

Ketika hubungan dengan Freeport mulai melunak, hubungan pemerintah Indonesia dengan raksasa tambang lainnya, yakni PT Newmont Nusa Tenggara, malah memanas. Seakan tak gentar dengan gertakan Newmont yang menggugat Indonesia ke arbitrase, pemerintah kini justru bersiap untuk menggugat balik perusahaan tambang tembaga dan emas yang beroperasi di Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut.

Sebagaimana diketahui, pada 1 Juli 2014 lalu, Newmont mengajukan gugatan ke arbitrase internasional terkait larangan ekspor konsentrat yang diberlakukan pemerintah Indonesia sejak 12 Januari 2014.

JAKARTA - Pemerintah mendapat hasil bertolak belakang dari negosiasi dengan dua perusahaan asal Amerika, Freeport dab Newmont. Jika negosiasi dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News