Freeport Tolak Mekanisme Divestasi

jpnn.com, JAKARTA - Freport-McMoran Inc menolak mekanisme divestasi 51 persen saham yang secara prinsip baru saja disepakati bersama pemerintah Indonesia.
Beberapa poin keberatan diajukan Freeport-McMoran kepada pemerintah Indonesia.
Di dalam surat yang ditulis Freeport-McMoran terdapat lima poin respons perseroan terhadap posisi pemerintah.
Surat yang ditandatangani CEO Freeport-McMoran Richard C. Adkerson itu menyatakan bahwa Freeport keberatan atas beberapa hal mengenai posisi pemerintah terkait dengan divestasi saham Freeport.
Pertama, posisi pemerintah bahwa divestasi 51 persen saham bisa diselesaikan paling lambat 31 Desember 2018.
Tertulis bahwa pemerintah Indonesia memiliki kapasitas keuangan untuk mengambil alih semua divestasi saham dalam periode yang diusulkan, yakni paling lambat akhir 2018.
Berdasar pasal 24 angka 2, kontrak karya (KK) divestasi saham sampai kepemilikan peserta Indonesia mencapai 51 persen seharusnya selesai pada 2011.
Dengan demikian, pelaksanaan divestasi saat ini merupakan implementasi dari kewajiban divestasi perseroan yang tertunda.
BERITA TERKAIT
- Good News, Saham BJBR Masuk Indeks IDX BUMN 20
- Perkara Tiga Pilar Sejahtera Food Dinilai Sebagai Human Fraud
- CEO Sucor Sekuritas Tegaskan Pentingnya Edukasi
- Tingkatkan Daya Saing, Lung Victory Carpet Siap Melantai di Bursa
- Robinhood GameStop
- Perusahaan Besar Ini Vaksinasi COVID-19 secara Mandiri, Pesan 60 Ribu Dosis Sinovac