Freeport Tolak Mekanisme Divestasi

Freeport Tolak Mekanisme Divestasi
Ilustrasi kantor Freeport. Foto: AFP

Terkait hal itu, Adkerson menyatakan bahwa pihaknya telah sepakat mengenai jangka waktu penyelesaian divestasi saham melalui IPO dan divestasi penuh berlangsung secara bertahap.

Namun, menurut Adkerson, tidak ada kewajiban divestasi saat ini di bawah kontrak karya PT FI.

Freeport menyatakan telah menerapkan persyaratan divestasi yang memberatkan dari Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 1994 yang merevisi persyaratan kepemilikan Indonesia menjadi lima persen (dikonfirmasi oleh surat BKPM bertanggal 20 Maret 1997).

GR 20/1994 kemudian dimodifikasi untuk memungkinkan kepemilikan asing hingga 100 persen.

Kedua, posisi pemerintah bahwa valuasi harga divestasi 51 persen saham dihitung berdasar atas manfaat kegiatan usaha pertambangan hanya sampai 2021.

Penilaiannya didasarkan kepada keuntungan yang akan diperoleh hingga 2021 seiring dengan berakhirnya kontrak karya pada tahun yang sama.

Perpanjangan kontrak hingga 2031 akan dinikmati pemegang saham.

Namun, Freeport meminta divestasi harus mencerminkan nilai pasar wajar hingga 2041.

Freport-McMoran Inc menolak mekanisme divestasi 51 persen saham yang secara prinsip baru saja disepakati bersama pemerintah Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News