Freeport Tolak Mekanisme Divestasi

Freeport Tolak Mekanisme Divestasi
Ilustrasi kantor Freeport. Foto: AFP

Itu pun harus menyesuaikan dengan standar internasional untuk menilai bisnis pertambangan yang konsisten dengan hak-haknya berdasar atas KK.

Freeport juga menyatakan telah memperoleh hak kontrak untuk beroperasi hingga 2041.

Selain itu, Freeport telah memperoleh pendapat hukum dari penasihat hukum Indonesia yang berkewajiban mendukung haknya hingga 2041.

Selanjutnya, Freeport telah menginvestasikan USD 14 miliar hingga saat ini dan berencana menginvestasikan USD 7 miliar tambahan dalam proyek pengembangan bawah tanah hingga 2021 yang menguntungkan operasinya sampai 2041.

Dalam surat tersebut, Adkerson menilai, pemerintah telah menyetujui rencana jangka panjangnya hingga 2041 melalui analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan pengajuan dokumen yang lain.

’’Pemegang saham internasional Freeport tidak akan menerima transaksi apa pun yang tidak mencerminkan nilai wajar usaha berdasarkan hak kontraktual kami hingga 2041,’’ ucap Adkerson dalam surat bertanggal 28 September 2017 itu.

Jawa Pos telah mengonfirmasi pihak PT Freeport Indonesia terkait dengan surat tersebut.

Namun, belum ada jawaban dari PT FI. Di sisi lain, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menolak berkomentar mengenai surat tersebut.

Freport-McMoran Inc menolak mekanisme divestasi 51 persen saham yang secara prinsip baru saja disepakati bersama pemerintah Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News