Frekuensi Berpindah Tangan, Negara Harus Lakukan Pencabutan
Kamis, 23 Februari 2012 – 17:44 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur International Institute of Space Low (IISL), Paris, Prancis, Prof Dr H Priyatna Abdurrasyid, berpendapat UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bersifat lex specialis dan sudah memenuhi prinsip-prinsip dasar yang berlaku di dunia internasional, seperti yang tercantum di dalam Space Treaty 1967 dan Resolusi PBB No 29 Tahun 1972 tentang Penyiaran. Menurut Priyatna, hal yang paling penting dalam ketentuan itu adalah frekuensi merupakan sumber daya alam terbatas yang dimiliki negara untuk kemakmuran rakyat seluruhnya.
Hal itu disampaikankan Priyatna Abdurrasyid saat menjadi saksi ahli yang diajukan Koalisi Independen Demokratisasi Penyiaran (KIDP) dalam uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/2). Dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD itu, beberapa saksi ahli lainnya juga memberikan pendapat yang hampir sama, seperti mantan Hakim Konstitusi Prof HAS Natabaya, inisiator UU Penyiaran Effendy Choirie, mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Bambang Kusowo, dan praktisi media, Santoso.
Dikatakannya, pemerintah seperti sengaja membiarkan terjadinya pemusatan dan pemindahtanganan frekuensi di dunia industri penyiaran, dengan berdalih UU Penyiaran bersifat multitafsir. Padahal, imbuh dia, UU Penyiaran dengan tegas melarang pemusatan kepemilikan frekuensi tersebut, agar memastikan publik mendapatkan informasi yang benar, tepat, dan penegakan demokrastisasi penyiaran.
"Karena pembiaran pelanggaran UU ini sudah terjadi, maka pemilik industri penyiaran yang memiliki frekwensi lebih dari satu di satu propinsi, diancam hukuman penjara dua tahun atau denda Rp 5 miliar. Selain itu, negara juga harus mencabut kembali frekuensi yang sudah dipindahtangankan," kata Priyatna.
JAKARTA - Mantan Direktur International Institute of Space Low (IISL), Paris, Prancis, Prof Dr H Priyatna Abdurrasyid, berpendapat UU Nomor
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda