Frekuensi Berpindah Tangan, Negara Harus Lakukan Pencabutan
Kamis, 23 Februari 2012 – 17:44 WIB
"Tetapi saat ini, UU ini dilanggar habis-habisan oleh beberapa penguasa media televisi. Akibatnya, prinsip diversity of content (keberagaman isi) dan diversity of ownership (keberagaman kepemilikan) tidak dijalankan," terang Gus Choi, begitu sapaan akrab orang dekat Gus Dur ini.
Gus Choi juga menyebutkan dalam hal izin frekuensi, saat ini seenaknya dipindahkan dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Padahal, kata dia, tindakan itu jelas-jelas bertentangan dengan roh UU Penyiaran.
"Frekuensi adalah hak negara. Perusahaan hanya diberi izin, bukan hak penguasaan. Ketika pengusaha tak sanggup menjalankan siaran, frekuensi harus dikembalikan ke negara. Tidak ada alasan apapun dipindahtangankan," tambahnya.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Mantan Direktur International Institute of Space Low (IISL), Paris, Prancis, Prof Dr H Priyatna Abdurrasyid, berpendapat UU Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- Banjir Disertai Longsor di Luwu Sulsel, 14 Warga Meninggal Dunia
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- 14 Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Luwu
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar