Frekuensi Berpindah Tangan, Negara Harus Lakukan Pencabutan

Frekuensi Berpindah Tangan, Negara Harus Lakukan Pencabutan
Frekuensi Berpindah Tangan, Negara Harus Lakukan Pencabutan
"Tetapi saat ini, UU ini dilanggar habis-habisan oleh beberapa penguasa media televisi. Akibatnya, prinsip diversity of content (keberagaman isi) dan diversity of ownership (keberagaman kepemilikan) tidak dijalankan," terang Gus Choi, begitu sapaan akrab orang dekat Gus Dur ini.

Gus Choi juga menyebutkan dalam hal izin frekuensi, saat ini seenaknya dipindahkan dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Padahal, kata dia, tindakan itu jelas-jelas bertentangan dengan roh UU Penyiaran.

"Frekuensi adalah hak negara. Perusahaan hanya diberi izin, bukan hak penguasaan. Ketika pengusaha tak sanggup menjalankan siaran, frekuensi harus dikembalikan ke negara. Tidak ada alasan apapun dipindahtangankan," tambahnya.(fuz/jpnn)

JAKARTA -  Mantan Direktur International Institute of Space Low (IISL), Paris, Prancis, Prof Dr H Priyatna Abdurrasyid, berpendapat UU Nomor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News