Front Pembela Honorer Polisikan Plt Gubernur Banten

jpnn.com - SERANG - Pelaksana tugas Gubernur Banten Rano Karno, mantan Menpan-RB Azwar Abubakar, dan Kepala BKN Eko Sutrisno dilaporkan ke Polda Banten terkait kesalahan prosedur dalam penerimaan honorer kategori 1 (K1).
"Kita mendatangi Polda Banten untuk menyampaikan surat laporan pengaduan pelanggaran penerimaan CPNS tenaga honorer kategori satu (K1) Pemprov Banten. Menpan kita laporkan karena beliau yang mengeluarkan kebijakan mengembalikan K2 yang sudah ikut tes ke K1. Kepala BKN yang mengeluarkan NIP, juga kami melaporkan Plt Gubernur Banten Rano Karno karena beliau lah yang menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (STPJM)," tegas Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Banten, Fahrurrozi usai melapor ke Polda Banten, Selasa (3/2) dilansir Radar Banten (Grup JPNN.com).
Dijelaskan Fahrurrozi, sebelumnya kasus ini sudah masuk meja laporan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten.
"Dihentikan dan akan dilanjutkan apabila ada novum (data baru yang timbul setelah proses hukum-red) baru. Sekarang sudah kita temukan novum barunya. Bahwasanya 767 honorer K1 yang hasil ATT diluncurkan ke K2. Mereka sudah ikut tes sebagai K2 tanggal 3 November 2013 lalu. Mereka ini tidak lulus semua, yang lulus hanya 171 orang. Sisa yang tidak lulus tersebut dikembalikan lagi atas dasar surat dari Menpan bahwa mereka adalah K1 dibiayai dari APBD," bebernya.
Saat ini, lanjut Fahrurrozi, K1 yang pernah mengikuti tes sebagai K2 tersebut sudah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).
"Dan sudah menerima gaji mulai tanggal 1 Februari 2015 ditransfer melalui rekening Bank Jabar," paparnya.
Laporannya ini sendiri, kata dia, dibuat lantaran karena dugaan terjadi pertentangan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil.
"K1 tersebut dibiayai dari APBD yang jelas-jelas dari belanja pegawai bukan dari belanja kegiatan. Di sini Menpan melanggar aturan yang mereka buat sendiri," tegasnya.(wahyudin/radarbanten/jpnn)
SERANG - Pelaksana tugas Gubernur Banten Rano Karno, mantan Menpan-RB Azwar Abubakar, dan Kepala BKN Eko Sutrisno dilaporkan ke Polda Banten terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil