FSC Diminta Setujui Mosi 37/2021 demi Kesetaraan Sertifikasi Pengelolaan Hutan

FSC Diminta Setujui Mosi 37/2021 demi Kesetaraan Sertifikasi Pengelolaan Hutan
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Silverius Oscar Unggul bersama Sekjen APHI Purwadi Soeprihanto (kanan depan) dalam sebuah diskusi berharap Mosi 37/2021 bisa disetujui Member FSC. Foto: dokumentasi Kadin

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Silverius Oscar Unggul menyatakan para member lembaga pengembang sertifikasi pengelolaan hutan Forest Stewardship Council (FSC) seharusnya bisa menyetujui mosi 37/2021.

Tujuannya memberikan kesetaraan kepada seluruh pelaku usaha kehutanan di dunia pada semua skala usaha dalam pengembangan hutan lestari.

“Kami berharap mosi 37/2021 bisa disetujui member FSC sehingga ada kesetaraan bagi semua pelaku usaha di Indonesia dan seluruh dunia dalam pengembangan hutan lestari,” katanya pada sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (27/9).

Pengembang sertifikasi pengelolaan hutan terkemuka di dunia FSC berencana membahas mosi 37/2021 pada General Assembly di Bali pada 9-14 Oktober 2022. 

Salah satu poin penting dalam mosi itu adalah perubahan cut of date yang menjadi batas diperbolehkannya konversi hutan alam dalam pembangunan hutan tanaman dari November 1994 menjadi 31 Desember 2020.

Cut of date November 1994 selama ini dinilai menjadi kendala dalam penerapan sertifikasi FSC untuk hutan tanaman di Indonesia.

Mosi 37/2021 ini juga berisi kebijakan Remedy Framework yang mewajibkan konversi hutan alam diperbaiki secara lingkungan dan sosial.

Jika mosi ini disetujui, FSC bisa menyertifikasi hutan 300 juta hektare. Di sisi lain, adanya Remedy Framework bisa mendukung ambisi FSC yang mendorong perluasan kegiatan rehabilitasi dan restorasi hutan.

Member FSC diharapkan menyetujui Mosi 37/2021 demi kesetaraan dalam sertifikasi pengelolaan hutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News