FSGI: Pemerintah Belum Mampu Lindungi Guru

Menurut Fahriza, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindakan Kekerasan di Sekolah, walaupun orientasinya untuk melindungi siswa, seharusnya juga dapat menjadi perisai dalam upaya perlindungan guru.
Sayangnya implementasi Permendikbud ini masih nol, gaungnya terdengar hanya saat masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Orang tua, siswa, guru, yayasan, dinas pendidikan pun tak punya pengetahuan yang utuh dan konsisten mengenai aturan ini. Bahkan tidak menyadari keberadaannya.
"Regulasi sudah banyak alias surplus peraturan, tapi tak diketahui karena dibuat untuk pelengkap saja. Ini menunjukkan pemerintah tidak serius dan anggap enteng masalah perlindungan guru," pungkasnya. (esy/jpnn)
Sejumlah sekolah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi guru dan siswa, justru menjadi area membahayakan jiwa mereka.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Peringati Hari Pendidikan Nasional, Ribuan Siswa & Guru Menanam Sayuran di Sekolah
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB