FSGI Prihatin Siswa Bacok Guru di Demak, Minta Kemenag Bertindak
FSGI lalu mendorong Kementerian Agama mensopsialisasikan dan menerapkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan (PPKSP) karena Kemenang sudah melakukan nota kesepahaman dengan Kemendikbudristek terkait penghapusan kekerasan di satuan pendidikan.
Sebelumnya, seorang guru di Madrasah Aliyah (MA) di Pilangwetan, Kebonagung, Demak, Jawa Tengah dibacok murid laki-laki berinisial AR pada Senin (25/9).
Menurut keterangan Pihak Kepolisian, peristiwa diawali dengan penugasan dari guru korban yang tidak diselesaikan oleh pelaku pada batas waktu Sabtu (23/9).
Lalu, pada Senin (25/9) saat ujian tengah semester guru tersebut tidak mengizinkan pelaku mengikuti ujian tengah semester. Pelaku yang marah pun lalu membacok gurunya. (mcr4/jpnn)
FSGI mengaku prihatin terhadap peristiwa kekerasan berupa pembacokan dengan Arit yang dilakukan peserta didik di salah satu Madrasah Aliyah (MA) di Demak.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Demi Peningkatan Literasi, Kemenag Siapkan 25 Tema Khotbah Jumat 2024
- Akhirnya, Sebanyak 3.641 Kuota Usulan Formasi Penghulu 2024 Disetujui KemenPAN RB
- Peluang dan Risiko Penggunaan Kecerdasan Buatan
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- Kemendikbudristek Dukung Penuh Film Biopik Ki Hadjar Dewantara
- P1 dan Guru PPPK Ingat Almarhum Amri, Naik Mobil Patwal, Beri Sangu