FSP RTMM Dukung Presiden Batalkan Kenaikan Cukai & HJE Rokok

FSP RTMM Dukung Presiden Batalkan Kenaikan Cukai & HJE Rokok
Ilustrasi merokok. Foto: Hellosehat

Yakni dibatalkannya atau ditundanya kenaikan cukai rokok dan HJE Rokok masing masing-masing sebesar 23 dan 35 persen. Karena tidak ada perubahan kebijakan, maka tidak perlu ada PMK baru.

Sudarto juga berharap di pemerintahan Presiden Jokowi jilid dua, kementerian keuangan tetap memperhatikan aspirasi dan masukan dari FSP RTMM. Yakni tidak adanya kenaikan cukai dan HJE rokok. 

Selain itu, bila di pemerintahan Presiden Jokowi jilid dua, Menteri keuangan yang baru mengeluarkan PMK yang mengatur kebijakan tentang rokok dan tembakau, tidak memperhatikan masukan FSP RTMM, menurut Sudarto pihaknya akan menolak.

Sebab masukan dari FSP RTMM berkaitan dengan kelangsungan industry rokok dan kesejahteraan para pekerjanya.

“Tentunya kami akan menolak keputusan tersebut dan kami juga akan meminta kepada pemerintah terkait seperti Kemenkeu, BKF dan Presiden untuk melindungi tenaga kerja kami karena dalam kurun 10 tahun terakhir ini korban PHK sudah sangat tinggi,” tegas Sudarto.

Dijelaskan Sudarto, bila dilihat kebelakang dalam kurun 10 tahun terakhir faktanya ribuan pabrik rokok telah tutup.

Apabila kenaikan cukai dan HJE yang sagat tinggi jadi dilakukan pemerintah tentunya hal ini akan  berdampak lebih buruk lagi bagi penurunan penghasilan para pekerja di IHT bahkan hingga PHK.

“Kami atas nama rakyat Indonesia akan mengacu kepada UUD1945 bahwa kami segenap rakyat Indonesia berhak memperolah lapangan pekerjaan dan kami akan menuntut pemerintah untuk bertanggung jawab terhadap penurunan penghasilan kawan-kawan pekerja serta korban PHK akibat kenaikan cukai dan HJE ini,” tegas Ketua Umum FSP RTMM ini.(chi/jpnn)

Menurut FSP RTMM wacana kenaikan cukai dan HJE rokok bila direalisasikan akan berdampak negatif bagi perekonomian nasional.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News