FUI Minta Polisi Tak Bebaskan Ariel
Senin, 18 Oktober 2010 – 19:50 WIB
Karena itulah, menurut Iskandar lagi, penyidik kini terus berupaya mempercepat penyidikan, untuk mencari bukti penguat guna menjerat Ariel sebelum waktu penahanannya berakhir. "Lokus-nya masih didiskusikan antara penyidik dan kejaksaan. Kalau lokus sudah jelas, baru dikirim kembali (ke jaksa)," tambahnya.
Sebagai gambaran, sebelumnya polisi menjerat Ariel dengan sangkaan pasal 4 juncto pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dia juga dikenakan pasal 27 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 282 KUHP. Belakangan, saat mengembalikan berkas ke polisi untuk dilengkapi, pihak kejaksaan meminta polisi melampirkan pasal UU Darurat dalam kasus itu. (zul/jpnn)
JAKARTA - Masa penahanan tersangka kasus video mesum, Nazril Ilham alias Ariel, selama 120 hari, akan segera berakhir pada 23 Oktober mendatang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi