FUI Minta Polisi Tak Bebaskan Ariel

FUI Minta Polisi Tak Bebaskan Ariel
FUI Minta Polisi Tak Bebaskan Ariel
JAKARTA - Masa penahanan tersangka kasus video mesum, Nazril Ilham alias Ariel, selama 120 hari, akan segera berakhir pada 23 Oktober mendatang. Namun demikian, hingga kini berkas penyidikan mantan vokalis Peterpan itu tak juga rampung. Alhasil, jika hingga batas waktu tersebut berkas Ariel tak juga rampung, ia dapat bebas demi hukum, karena penyidik tak mampu menuntaskan penyidikan.

Sementara, adanya peluang Ariel untuk bebas dari tahanan Mabes Polri tempat dirinya ditahan itu, kontan menuai reaksi keras pula dari sejumlah orang yang mengaku atas nama Forum Umat Islam (FUI). Mereka meminta agar polisi agar tak melepaskan Ariel dari tahanan.

Sekretaris Jenderal FUI, KH Muhammad Al-Khathtath menyebut, dengan dibebaskannya Ariel dikhawatirkan akan berdampak pada keresahan di masyarakat. Dijelaskannya, FUI memiliki sejumlah data kasus pemerkosaan yang diduga akibat video mesum yang disebut polisi diperankan Ariel itu.

"Imbas kasus ini, dari data kami, (pemerkosaan) 33 anak baru gede (ABG), akibat nonton film Ariel. Kalau dibebaskan, ini akan menjadi persoalan," ujarnya di Mabes Polri, Senin (18/10).

JAKARTA - Masa penahanan tersangka kasus video mesum, Nazril Ilham alias Ariel, selama 120 hari, akan segera berakhir pada 23 Oktober mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News