G dan A Masih Bebas Berkeliaran, Komplotan Sadis, Hati-hati

G dan A Masih Bebas Berkeliaran, Komplotan Sadis, Hati-hati
Kapolsek Tambelang AKP Miken Fendriyati (tengah) saat ungkap kasus penangkapan komplotan begal sadis di Mapolsek Tambelang Bekasi, Jumat (30/7). Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Saat diminta keterangan petugas, kawanan begal sadis ini mengaku telah melakukan aksi serupa beberapa kali.

"Bukan kali pertama aksi begal para pelaku ini. Kasusnya masih kami kembangkan, termasuk mencari dua pelaku buron," katanya.

Komplotan begal sadis ini dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka diancam hukuman sembilan tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (antara/jpnn)

AR, RP, MF, dan MR sudah diringkus. Sedangkan dua rekannya, G dan A, masih dalam pengejaran petugas kepolisian.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News