G dan A Masih Bebas Berkeliaran, Komplotan Sadis, Hati-hati
Jumat, 30 Juli 2021 – 16:36 WIB

Kapolsek Tambelang AKP Miken Fendriyati (tengah) saat ungkap kasus penangkapan komplotan begal sadis di Mapolsek Tambelang Bekasi, Jumat (30/7). Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Saat diminta keterangan petugas, kawanan begal sadis ini mengaku telah melakukan aksi serupa beberapa kali.
"Bukan kali pertama aksi begal para pelaku ini. Kasusnya masih kami kembangkan, termasuk mencari dua pelaku buron," katanya.
Komplotan begal sadis ini dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka diancam hukuman sembilan tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (antara/jpnn)
AR, RP, MF, dan MR sudah diringkus. Sedangkan dua rekannya, G dan A, masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan