G dan A Masih Bebas Berkeliaran, Komplotan Sadis, Hati-hati
Jumat, 30 Juli 2021 – 16:36 WIB
Saat diminta keterangan petugas, kawanan begal sadis ini mengaku telah melakukan aksi serupa beberapa kali.
"Bukan kali pertama aksi begal para pelaku ini. Kasusnya masih kami kembangkan, termasuk mencari dua pelaku buron," katanya.
Komplotan begal sadis ini dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka diancam hukuman sembilan tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (antara/jpnn)
AR, RP, MF, dan MR sudah diringkus. Sedangkan dua rekannya, G dan A, masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Viral Aksi Begal Mobil di Bogor, Kompol Lutfi Bilang Begini
- Kawanan Begal Menyasar Pengendara Mobil, Korban Luka-Luka
- Mengaku Jadi Korban Begal, Kurir Ekspedisi Malah Ditangkap Polisi
- Begal Bermodus Pecah Ban Beraksi, Mak-Mak di Kendari Tewas Bersimbah Darah, Waspadalah
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan
- Dituduh 'Begal', Anggota TNI Dibunuh di Bekasi, Begini Kronologinya