Gadis 17 Tahun Diculik, Pelakunya, Oh Ternyata

"Motifnya ada hubungan dekat, dan ini kejadian berulang, motifnya sama, pergi berdua dengan tersangka," katanya lagi.
Ia menyampaikan, karena tindakan pacarnya itu dilaporkan ke polisi, maka pihaknya melakukan proses hukum terhadap tersangka.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana tiga tahun penjara, denda Rp60 juta maksimal Rp300 juta.
"Ancaman pidananya tiga tahun, denda Rp60 juta," katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka kini mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. (antara/jpnn)
MF, pemuda 19 tahun menculik KR, gadis 17 tahun. Kasus ini sempat membuat heboh masyarakat Garut termasuk di media sosial.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- 6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan
- Dokter Kandungan Cabuli Bumil di Garut Mengidap Fetish?