Gadis 17 Tahun Mengalami Peristiwa Menakutkan, Semua Berawal dari WhatsApp
Rabu, 14 April 2021 – 00:44 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (rdh/radarcirebon)
Peristiwa ini tak akan bisa dilupakan Mawar selama hidupnya. Semua itu berawal dari media sosial.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- KipasKipas Ajak Masyarakat Bermain Media Sosial Sambil Beramal
- Ada Potensi Terjadi Kejahatan dari Rekam Jejak Digital, Hati-Hati
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Jangan Keasyikan Mengklik, Waspadai Tautan Mencurigakan
- Talkshow Menjadi Netizen yang Bijak dalam Bermedia Sosial Sukses Digelar di Ternate