Gadis 17 Tahun Mengalami Peristiwa Menakutkan, Semua Berawal dari WhatsApp
Rabu, 14 April 2021 – 00:44 WIB

Dua pelaku pemerkosaan gadis asal Kabupaten Majalengka. Foto: IST/Radar Cirebon
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (rdh/radarcirebon)
Peristiwa ini tak akan bisa dilupakan Mawar selama hidupnya. Semua itu berawal dari media sosial.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Dari Jepara ke Dunia, Natural Wood Sukses Tembus 25 Negara
- Indosat Sukses Jaga Stabilitas Jaringan saat Lonjakan Trafik Data 21% pada Lebaran 2025
- Modus Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien RSHS Bandung, Lantai 7 Jadi Saksi
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet