Gadis Hamil di Luar Nikah, Orang Tuanya Harus Bayar Denda

Gadis Hamil di Luar Nikah, Orang Tuanya Harus Bayar Denda
Warga Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Karangasem, membawa bagian daging babi upacara nampah dandan beling, Kamis (11/5/2017). Foto: I Made Mertawan/Bali Express

“Kalau beling tak perlu dijelaskan, pasti sudah tahu. Artinya hamil,” ujar Sudarsana, ramah.

Upacara itu bisa dibilang mohon pengampunan karena ada wanita desa setempat yang hamil di luar nikah. Upacara tersebut digelar setiap tahun, tepatnya sasih kapat berdasarkan kalender desa setempat.

Dengan nada serius, Sudarsana mengungkapkan bahwa di desa setempat pantang untuk hamil di luar nikah. Kalau sampai terjadi maka orang tua si perempuan ini harus bayar denda.

Jumlahnya tak begitu besar. Dahulu dendanya berupa dua keteng uang kepeng. 

Zaman makin modern sehingga denda dikonversi menjadi rupiah. Besarannya Rp 1.000 yang dibayarkan setiap tahun seumur hidup orang tua si perempuan.

“Kecil kan? Cuma seribu rupiah. Tapi sanksi moralnya itu yang berat. Malu ketahuan desa. Berarti orang tua ini tidak bisa menjaga anak gadisnya,” tegas Sudarsana.

Denda itu hanya berlaku untuk orang tua si perempuan yang mempunyai anak perempuan hamil sebelum menikah, dan pada akhirnya menikah dengan laki-laki satu desanya. Cuma, hal ini tidak berlaku bagi wanita hamil di luar nikah yang pada akhirnya menikah dengan laki-laki dari luar desa atau wanita hamil tidak ada mengakuinya.

“Mempelai diminta jujur, sudah hamil apa belum. Kalau hamil, ya, denda. Tidak berani bohong,” sebutnya.

Hamil di luar nikah merupakan pantangan bagi warga Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Karangasem, Bali. Ada sanksi bagi pelanggarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News