Gadis Hamil di Luar Nikah, Orang Tuanya Harus Bayar Denda
Minggu, 11 Februari 2018 – 13:31 WIB

Warga Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Karangasem, membawa bagian daging babi upacara nampah dandan beling, Kamis (11/5/2017). Foto: I Made Mertawan/Bali Express
Sedangkan dalam Nampah Dandan Beling ada pemotongan seekor babi. Syaratnya, babinya harus hitam dan mulus, serta tidak boleh cacat.
Daging babi itu untuk dihaturkan di semua pura di sana. Setelah ngaturang daging babi lengkap dengan bantennya, krama adat makan bersama,dengan menu daging babi berbagai jenis olahan.
“Nanti kalau ada sisa, dibagi lagi, bawa pulang. Tradisi ini digelar tiap tahun. Babinya dibeli desa adat,” pungkasnya.(bx/wan/yes/JPR)
Hamil di luar nikah merupakan pantangan bagi warga Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Karangasem, Bali. Ada sanksi bagi pelanggarnya.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa
- WN Yordania Hanyut Saat Berenang di Pantai Batu Belig Bali, Tim SAR Bergerak
- EIGER Dukung Penuh IFSC World Cup di Bali, Bukti Komitmen Kembangkan Panjat Tebing di RI
- Miroslaw Aleksandra Raih Medali Emas Piala Dunia Panjat Tebing 2025 di Bali
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali