Gadis Ini Dilaporkan Hilang, Ternyata Nginap di Rumah Pacar
Rabu, 02 Mei 2018 – 19:47 WIB
Atas perbuatannya, Rk dijerat pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Yanto mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi pergaulan anak mereka.
Mengingat banyak kejadian serupa yang kerap terjadi di Batam.
“Kenali lingkungan anak, teman anaknya, harus benar-benar memperhatikan anak dan yang paling penting komunikasi anak dengan ibu jangan sampai terputus,” tutupnya. (une)
Seorang remaja berinisial In, 17, nekat meninggalkan rumahnya tanpa izin kepada orangtuanya sejak Kamis (26/4) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Dokter Tenggelam di Perairan Lombok belum Ditemukan, Tim SAR Memperluas Area Pencarian
- Seorang Nenek di Sikka NTT Dilaporkan Hilang, Tim SAR Bergerak
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- Longsor di Tana Toraja, 2 Korban Hilang Masih Dalam Pencarian
- 4 Warga yang Hilang Saat Mencari Burung di Konawe Selatan Ditemukan, Begini Kondisinya