Gadis Ini Dilaporkan Hilang, Ternyata Nginap di Rumah Pacar
Rabu, 02 Mei 2018 – 19:47 WIB

Ilustrasi Foto: pixabay
Atas perbuatannya, Rk dijerat pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Yanto mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi pergaulan anak mereka.
Mengingat banyak kejadian serupa yang kerap terjadi di Batam.
“Kenali lingkungan anak, teman anaknya, harus benar-benar memperhatikan anak dan yang paling penting komunikasi anak dengan ibu jangan sampai terputus,” tutupnya. (une)
Seorang remaja berinisial In, 17, nekat meninggalkan rumahnya tanpa izin kepada orangtuanya sejak Kamis (26/4) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Cari Remaja Hilang di Hutan Jambi, Tim SAR Gunakan Drone Thermal
- 2 Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, 1 Masih Hilang
- Hilang 5 Hari di Sungai, Ibu Ini Ditemukan Selamat