Gadis Malang Ini Dibuat Mabuk, Dicabuli Kemudian Dibuang di Pemakaman
jpnn.com, PROBOLINGGO - Polres Probolinggo, Jatim membekuk dua pemuda berinisial HD (20) dan PT (17) pelaku pemerkosa gadis di bawah umur. Kedua pelaku merupakan warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Sedangkan korbannya, SV (15) sempat dicekoki minuman keras (miras) yang dicampur minuman bersoda sebelum disetubuhi kedua pelaku.
“Keduanya, HD dan PT, kami tangkap atas pengaduan dari keluarga korban,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo Iptu Maskur Ansori.
Iptu Maskur mengatakan HD dan PT ditangkap di rumahnya masing-masing di Desa Nogosaren.
Sebelumnya, pada Sabtu, 1 Agustus 2020 lalu, SA, 50 tahun, ibu angkat SV melaporkan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan itu ke Mapolres Probolinggo.
Jajaran Satreskrim Polres Probolinggo langsung bergerak dan menangkap kedua tersangka, empat hari kemudian.
Dalam laporannya kepada polisi, SA menceritakan, SV pada Jumat malam, 31 Juli 2020 lalu keluar bersama teman-teman sebayanya.
Kebetulan bertepatan dengan Hari Raya Iduladha itu SV bermain bersama temannya hingga larut malam.
Polisi membekuk dua pelaku yang membuat korban mabuk dengan miras sebelum dicabuli dan dilepas di pemakaman.
- Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Polda Sumsel Gerebek Dua Gudang Miras di Palembang
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo