Gadis Usia 15 Tahun Diculik Pemuda, Dibawa Kabur sejauh 200 KM, Ya Ampun

Gadis Usia 15 Tahun Diculik Pemuda, Dibawa Kabur sejauh 200 KM, Ya Ampun
Kapolres Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi. Foto: Dok.Antarabengkulu.com

jpnn.com, MUKOMUKO - Seorang pemuda berinisial HN diduga melakukan penculikan dan membawa kabur anak perempuan berusia 15 tahun warga Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko berhasil menangkap HN di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

"Ini kasus penculikan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan laporan orang tua korban bahwa anaknya yang masih berusia 15 tahun diculik sejak tanggal 14 Juli 2021," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, dalam keterangan di Mukomuko, Kamis (12/8).

AKBP Andy menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan orang tua korban ke Unit PPA Satuan Reskrim Mukomuko.

Satreskrim Polres Mukomuko yang dipimpin KBO Reskrim Ipda Kurtani langsung bergerak, melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

Tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Penyambungan Mandailing Natal.

Selanjutnya tim langsung bergerak menuju kediaman orang tua pelaku dan ternyata pelaku sudah tidak berada di tempat bersama korban.

Berdasarkan informasi dari orang tua pelaku, HN menuju Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, yang berjarak sekitar 200 kilometer dari rumahnya.

Kasus penculikan: Polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan ada gadis perempuan usia 15 tahun diculik oleh pemuda inisial HN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News