Gadis Usia 15 Tahun Diculik Pemuda, Dibawa Kabur sejauh 200 KM, Ya Ampun
Kamis, 12 Agustus 2021 – 10:41 WIB
Selanjutnya tim menuju Kecamatan Lingga Bayu dan melakukan koordinasi dengan Polsek Lingga Bayu untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku
Kemudian pada hari keempat baru diketahui keberadaan pelaku bersama korban di Desa Simpang Durian, Dusun Batang Lobung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.
Ternyata pelaku di rumah pamannya. Pelaku bekerja harian di perkebunan sawit.
Tim melakukan penangkapan pelaku yang bersama korban saat pulang dari perkebunan sawit.
Akibat perbuatannya, HN dijerat dengan Pasal 330 KUHP dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kasus penculikan: Polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan ada gadis perempuan usia 15 tahun diculik oleh pemuda inisial HN.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- Kasus DBD Kembali Menelan Korban Jiwa di Mukomuko Sumsel
- Kronologi 3 Oknum TNI AL Menculik & Aniaya Wartawan di Halsel, KKJ Mengecam
- Penginapan 88 di Mukomuko Ditutup Paksa Sekelompok Warga, Ini Penyebabnya