Gagahi Remaja Putri di Halaman Parkir SPBU, Busran Berakhir Begini
Senin, 28 Maret 2022 – 20:04 WIB
Atas perbuatannya, Busran dijerat pasal Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang -Undang Nomer 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (mcr29/jpnn)
Busran ditangkap polisi saat berada di Kota Makassar karena telah menyetubuhi remaja putri berinisial IS (16) di halaman parkir SPBU
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Biadab SR Perkosa 5 Anak di Bawah Umur
- Pacaran dengan Tukang Potong Ayam, Siswi SMA Diperkosa di 2 Tempat, Direkam
- Minta Dipijat, Mahasiswi Malah Diperkosa Terapis
- Hilang 4 Hari, Gadis Ini Diperkosa 10 Pria Secara Bergilir, Pelaku Masih Bebas
- Kasus Perkosaan oleh 2 Oknum Polisi, Pernyataan Mbak MS Mengejutkan
- Kenaikan Pangkat 3 Polisi Ini Dibatalkan Irjen Lotharia, Ulah Mereka Memalukan