Gagal Hadirkan Antasari dan Sadapan Polisi
Selasa, 27 Juli 2010 – 22:22 WIB
Namun Tim Pembela Anggodo merasa kesulitan melakukan hal itu. “Kami tidak mempunyai wewenang untuk melakukan upaya paksa,” ujar OC Kaligis yang menjadi Koordinator Tim Pembela Anggodo.
Baca Juga:
Menurut Kaligis, pihaknya juga kesulitan mendapatkan bukti rekaman sadapan pembicaraan Ary Muladi dengan Ade Rahrdja. “Kami akan mengirimkan surat ke Kapolda (untuk menghadirkan Antasari). Tapi yang bisa memerintahkan Kabareskrim (soal bukti rekaman pembicaraan Ade Rahardja-Ary Muladi) bukan wewenang kami,” ujar OC.
Ia juga menegaskan, rekaman sadapan itu jelas ada. Alasan Kaligis, karena Kapolri pernah menyatakan bahwa ada rekaman pembicaraan dimaksud. “Jaksa juga bilang ada,” sambungnya.
Salah satu anggota Tim Pembela Anggodo, Jonggi Simorangkir, bersuara lebih keras. Jonggi menegaskan bahwa persidangan tersebut merupakan persidangan perkara pidana sehinga harus ada kebenaran materiil. “Kalau persidangan pidana, masa kalah dengan persidangan konstitusi (di Mahkamah Konstitusi). Ini tidak benar,” ujar Jonggi.
JAKARTA – Persidangan atas Anggodo Widjojo hari ini hanya berlangsung singkat. Ketidakhadiran Antasari Azhar yang sedianya dihadirkan sebagai
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Mbak Rerie Minta Efektivitas Pencegahan DBD Ditingkatkan
- Sandiaga Uno: Tindak Tegas Pungli di Tempat Wisata
- Kasus DBD Tembus 88 Ribu, Lestari Moerdijat: Efektivitas Pencegahan Harus Ditingkatkan
- Kepala BPIP: Segera Mengimplementasikan Pendidikan Pancasila di Sekolah
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan