Gagal jadi PNS, Honorer Diangkat sebagai PTT
Kamis, 14 April 2011 – 00:57 WIB
Sementara tugas PTT adalah sebagai unsur pendukung dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional serta administrasi sesuai kebutuhan, kemampuan dan ketersediaan alokasi anggaran instansi.
"Perlu ditegaskan, PTT adalah WNI yang memenuhi syarat dan diangkat pejabat berwenang untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional. Jadi PTT tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri," terangnya, Rabu (13/4).
Dia menambahkan, pokok-pokok RPP PTT sudah diserahkan ke Komisi II DPR RI dan tinggal menunggu pembahasan lebih lanjut. (esy/jpnn)
JAKARTA--Karut-marut masalah kepegawaian diatasi pemerintah dengan membuat regulasi-regulasi. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Penjual Telur yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem