Gagal jadi PNS, Honorer Diangkat sebagai PTT

Gagal jadi PNS, Honorer Diangkat sebagai PTT
Gagal jadi PNS, Honorer Diangkat sebagai PTT
Sementara tugas PTT adalah sebagai unsur pendukung dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional serta administrasi sesuai kebutuhan, kemampuan dan ketersediaan alokasi anggaran instansi.

"Perlu ditegaskan, PTT adalah WNI yang memenuhi syarat dan diangkat pejabat berwenang untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional. Jadi PTT tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri," terangnya, Rabu (13/4).

Dia menambahkan, pokok-pokok RPP PTT sudah diserahkan ke Komisi II DPR RI dan tinggal menunggu pembahasan lebih lanjut. (esy/jpnn)


JAKARTA--Karut-marut masalah kepegawaian diatasi pemerintah dengan membuat regulasi-regulasi.  Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News