Jadi Koordinator, Panda Terima Jatah Paling Besar

Jadi Koordinator, Panda Terima Jatah Paling Besar
Politisi PDI Perjuangan Panda Nababan saat duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/4). Foto : Arundono Wicaksono/JPNN
JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang terseret kasus travellers cheque pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI), Panda Nababan, mulai duduk di kursi terdakwa. Selain Panda, politisi PDIP lainnya yang duduk sebagai terdakwa bersama Panda adalah Angelina Pattiasina, M Iqbal dan Budhiningsih.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (13/4), Panda Cs didakwa menerima dana dalam bentuk travellers cheque Bank International Indonesia (BII) dari Nunun Nurbaetie. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M Rum saat membacakan surat dakwaan menyatakan, secara keseluruhan dana dari Nunun Nurbaetie ke politisi FPDIP DPR mencapai Rp 9,8 miliar. 

Istri mantan wakapolri Adang Daradjatun itu menyerahkan TC BII ke para politisi PDI Perjuangan melalui orang kepercayaannya yang bernama Arie Malangjudo. "Terdakwa mengetahui bahwa pemberian tersebut diberikan karena mereka selaku anggota Komisi IX DPR RI telah melaksanakan Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia," M Rum Riyono saat membacakan surat dakwaan bernomor DAK-10/24/04/2011,

Dipaparkannya, dalam rangka pemilihan DGS BI maka Presiden RI Megawati Soekarnoputri maka mengusulkan tiga orang calon DGS BI yaitu Miranda Gultom, Hartadi A Sarwono dan Budi Rochadi. Selanjutnya sekitar Juni 2004, bertempat di ruang rapat Fraksi PDI-P DPR-RI para terdakwa mengikuti rapat internal Fraksi PDI-P. Rapat itu juga dihadiri seluruh anggota Komisi IX dari Fraksi PDI-P dan Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo, serta Sekretaris FPDIP Panda Nababan.

JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang terseret kasus travellers cheque pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News