Jadi Koordinator, Panda Terima Jatah Paling Besar

Jadi Koordinator, Panda Terima Jatah Paling Besar
Politisi PDI Perjuangan Panda Nababan saat duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/4). Foto : Arundono Wicaksono/JPNN
Menurut JPU, para terdakwa mengetahui bahwa pemberian TC tersebut berkaitan dengan proses pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI. "Perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban para terdakwa sebagai anggota DPR yang dilarang menerima imbalan dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya," ucap M Rum.

Atas penerimaan TC itu, kelima terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) butir b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, kelima terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUH Pidana.(ara/jpnn)

JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang terseret kasus travellers cheque pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News