Gagal Tes, K2 Selamanya jadi Honorer

jpnn.com - TASIK - Selama ini memang belum ada kebijakan dari pemerintah pusat terkait honorer kategori dua (K2) yang gagal diangkat menjadi CPNS lewat tes sesama honorer K1, 3 November mendatang.
Tidak jelas, apakah mereka akan dirumahkan, tetap kerja sebagai honorer, atau masih ada peluang diangkat menjadi CPNS.
Ketua Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI) Kota Tasikmalaya Nedi Junaidi menduga, karena tidak ada kebijakan yang pasti, honorer K2 yang tidak lolos selamanya akan tetap menjadi honorer.
"Yang jelas (yang tidak lolos test nanti) itu jadi PR (pekerjaan rumah, red) organisasi (KTSI) dan juga PR pemerintah. Yang jelas di PP Nomor 56 itu semua honorer kategori dua harus habis," ungkap dia, di sela-sela pembagian kartu tes CPNS K2 di Aula Bale Kota Tasikmalaya kemarin (23/10).
Nedi pernah berkonsultasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) terkait persoalan itu bersama pemerintah kota. Namun tidak mendapatkan solusi untuk mengtasi kekhawatiran tersebut.
Tidak sedikit honorer yang saat ini akan mengikuti tes telah berusia 50 tahun. ”Saya juga lagi bingung ini. Pernah konsultasi ke Kemen PAN RB, tapi mereka juga ternyata tidak punya solusi. Tes untuk pengangkatan kan hanya sekali. Kalau tidak lolos ya ini jadi pemikiran kita semua,” katanya.
Sekda Kota Tasikmalaya Idi S Hidayat juga mengaku khawatir. Tidak ada solusi untuk mengatasi para peserta yang tidak lolos nantinya. Dia berharap seluruh peserta belajar dengan giat agar bisa lolos menghadapi soal-soal tes. Jika mereka tidak lolos, selamanya nasib mereka tidak akan berubah.
”Ya justru itu yang membuat kita bingung juga. Dari pemerintah pusat, tidak ada pengangkatan lagi kan. Harapan kita ya mereka diikut sertakan testing sampai habis,” tuturnya, melalui telepon.
TASIK - Selama ini memang belum ada kebijakan dari pemerintah pusat terkait honorer kategori dua (K2) yang gagal diangkat menjadi CPNS lewat tes
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan