Gagalkan Penyelundupan Barang Elektronik, Rokok hingga Miras Ilegal, Bea Cukai Selamatkan Rakyat dan Negara

Gagalkan Penyelundupan Barang Elektronik, Rokok hingga Miras Ilegal, Bea Cukai Selamatkan Rakyat dan Negara
Barang bukti rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai Kudus. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Patroli laut KPU Bea Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Batam menggagalkan penyelundupan ratusan barang elektronik dan rokok ilegal yang disembunyikan di dinding dan di bawah speed boat penumpang SB Rahmat Jaya 09, Senin (8/2). 

Petugas menemukan 713 slop rokok merek HMIND yang tidak dilekati pita cukai.

Kemudian, 108 botol dan 432 kaleng minuman keras (miras) berbagai merek tanpa pita cukai.

Selain rokok dan miras, petugas juga menemukan 418 unit alat elektronik berupa telepon seluler, laptop dan aksesorisnya, dan komputer berbagai merek dan jenis.

Selain barang elektronik, rokok dan miras ilegal, petugas juga mengamankan nakhoda kapal berinisial R (39).

“Total nilai barang ditaksir mencapai sekitar Rp 1,56 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 414.000.000,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam Susila Brata.

Menurut Susila, penindakan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pemuatan barang dari FTZ dari Tanjung Riau tujuan Tembilahan dengan speed boat penumpang.

Tersangka diduga melanggar Pasal 102 Huruf e dan/atau Huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun tentang Cukai.

Sisi lain, Kanwil Bea Cukai Jatim II meringkus lebih dari 128.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Aksi penyelundupan barang elektronik, rokok maupun minuman keras ilegal masih marak. Hal ini terbukti dengan sejumlah penindakan yang dilakukan Bea Cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News