Gagalkan Penyelundupan Barang Elektronik, Rokok hingga Miras Ilegal, Bea Cukai Selamatkan Rakyat dan Negara
Senin, 22 Februari 2021 – 19:29 WIB

Barang bukti rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai Kudus. Foto: Bea Cukai.
Petugas pun kemudian memeriksa rumah yang ternyata digunakan untuk menimbun rokok ilegal.
Saat ini seluruh barang bukti dan dua orang yang terlibat diamankan oleh tim gabungan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bea Cukai sebagai community protector terus berupaya melindungi masyarakat terhadap peredaran barang ilegal dari luar kawasan pabean yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Aksi penyelundupan barang elektronik, rokok maupun minuman keras ilegal masih marak. Hal ini terbukti dengan sejumlah penindakan yang dilakukan Bea Cukai.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Pastikan Pengawasan Barang Penumpang Kapal Pesiar Ini Sesuai Regulasi
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok & MMEA Ilegal Senilai Rp 870 Juta di Semarang
- Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana 29.460 Karton Sarden Kaleng Banyuwangi ke Afrika & UEA