Gaji Belum Sesuai UMK? Silakan Mengadu ke Disnaker
Kamis, 25 Januari 2018 – 18:29 WIB
Dengan demikian, model penangguhan tersebut mirip utang perusahaan kepada buruh.
Rizal menyatakan, saat ini UMK Kota Surabaya sesuai dengan yang ditetapkan gubernur Jatim Rp 3.583.312.61.
Jumlah tersebut naik dari 2017 sebesar Rp 3.296.212,50. "Setiap perusahaan wajib membayarkan upah buruh sekurang-kurangnya sesuai UMK yang ditetapkan," jelasnya. (elo/c6/git/jpnn)
Pengaduan pada Disnaker diperlukan agar hak buruh sebagai pekerja mendapat gaji sesuai UMK bisa terpenuhi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 3 UMK Binaan Pelindo Ikut Pameran di Luar Negeri
- Sukses Bawa UMKM Go Global, Pertamina Kembali Gelar UMK Academy, Ini Link Pendaftarannya
- BPJPH Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal On the Spot Serentak di 27 Provinsi
- Wadah Pameran Mitra Binaan, Local Pride Spot di Pelindo Tower Resmi Dibuka
- 16 UMK Akselerator 'Gedor Ekspor Pelindo' Promosikan Produk Unggulan di Inacraft 2024
- Lewat Makkah Halal Forum, BPJPH Perkenalkan Produk UMK ke Pasar Dunia