Gaji Belum Sesuai UMK? Silakan Mengadu ke Disnaker
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya 2015 menunjukkan, jumlah industri di Surabaya mencapai 255.102 bidang.
Sementara itu, pada 2017, jumlah industri di Surabaya sedikit menurun, yaitu 242.311 bidang industri.
Rizal mengatakan, adanya perusahaan yang belum membayar upah sesuai UMK jelas melanggar aturan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah daripada UMK yang ditentukan.
"Jadi, aturannya jelas. Bagi semua usaha," terangnya.
Perusahaan yang belum bisa menggaji sesuai UMK wajib mengusulkan penangguhan kepada gubernur. Penangguhan itu berisi perjanjian perusahaan dan buruh.
Isinya kapan perusahaan bisa membayar sisa gaji yang ditentukan.
"Jadi, penangguhan ini bukan lantas membuat perusahaan boleh membayar di bawah UMK. Tapi, sifatnya sementara," jelasnya.
Pengaduan pada Disnaker diperlukan agar hak buruh sebagai pekerja mendapat gaji sesuai UMK bisa terpenuhi.
- 3 UMK Binaan Pelindo Ikut Pameran di Luar Negeri
- Sukses Bawa UMKM Go Global, Pertamina Kembali Gelar UMK Academy, Ini Link Pendaftarannya
- BPJPH Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal On the Spot Serentak di 27 Provinsi
- Wadah Pameran Mitra Binaan, Local Pride Spot di Pelindo Tower Resmi Dibuka
- 16 UMK Akselerator 'Gedor Ekspor Pelindo' Promosikan Produk Unggulan di Inacraft 2024
- Lewat Makkah Halal Forum, BPJPH Perkenalkan Produk UMK ke Pasar Dunia