Wali Kota Bandarlampung: Gaji Karyawan Wajib Naik

Wali Kota Bandarlampung: Gaji Karyawan Wajib Naik
Wali Kota Bandarlampung Herman H.N (kiri). Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Memasuki pertengahan Oktober, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung berupaya mempercepat pembahasan upah minimum kota (UMK) tahun 2018.

Pemkot tak mau buang-buang waktu meski pemerintah pusat belum mengeluarkan indeks inflasi nasional. Pemkot berinisiatif menghitungnya berdasarkan angka kebutuhan hidup layak (KHL).

Terkait besaran UMK, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. menargetkan terjadi peningkatan. Alasannya, Herman mengharapkan setiap tahunnya terjadi peningkatan gaji karyawan swasta.

Bahkan, Herman menegaskannya di hadapan khalayak saat melakukan kunjungan ke Radar Lampung Expo 2017. ’’Naik sudah pasti naik. Selama ini UMK naik terus. Jangah sampai terjadi penurunan! Saya ingin masyarakat sejahtera. Salah satunya dengan naiknya gaji,” ujarnya.

Hanya, terkait besarannya Herman berlum mau mengungkapkannya. Namun, dia berpesan agar pembahasan UMK benar-benar memperhatikan kebutuhan hidup masyarakat yang rata-rata memang mengandalkan dari gaji. ’’Tapi kalau berapanya (kenaikan UMK) belum tahu,” singkat dia.

Sementara, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung Pola Pardede menyatakan saat ini pembahasan UMK masih tahapan survey. ’’Kan tergantung rumusan dan perhitungan juga. Yang jelas nggak mungkin turunlah,” yakin Pola.

Sementara Ketua Dewan Perwakilan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 Cabang Bandarlampung Deni Suryawan mengatakan, harusnya tiap tahun upah buruh naik minimal 10 persen dari UMK sebelumnya. Jika Bandarlampung sebelumnya Rp2.053.000, harusnya bertambah menjadi Rp2.258.000.

’’Kita lihat saja nanti. Tahun ini saja cuma naik sembilan persen. Lihat saja nanti akhir tahun saat pengesahan di gubernur,” ujar Dedi.

Memasuki pertengahan Oktober, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung berupaya mempercepat pembahasan upah minimum kota (UMK) tahun 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News