Gaji Belum Sesuai UMK? Silakan Mengadu ke Disnaker
jpnn.com, SURABAYA - Parah buruh bisa mengadu ke Dinas Tenaga Kerja (disnaker) Jatim jika upah yang diterima dari perusahaan tempat mereka bekerja tidak sesuai dengan upah minimum kota (UMK) yang telah ditetapkan.
Pengaduan tersebut diperlukan agar hak buruh sebagai pekerja bisa terpenuhi.
Selain itu, hal tersebut bisa digunakan sebagai acuan data perusahaan yang belum berjalan sesuai aturan.
Saat ini dinasker belum memiliki data resmi persentase perusahaan mana saja yang belum membayar gaji buruh sesuai UMK.
Perusahaan yang belum membayar upah sesuai UMK baru diketahui jika ada aduan dari buruh.
Misalnya, pada 2017, aduan yang diterima disnaker berjumlah 280 kasus.
Dari jumlah itu, sekitar 20 persen mengadukan persoalan upah di bawah UMK.
"Nah, sementara sisanya belum diketahui kondisi perusahaannya. Kemungkinan masih banyak yang belum menggaji sesuai UMK," terang Kabid Hubungan Industrial Syarat Kerja dan Jamsostek RiÂzal Zainal Arifin.
Pengaduan pada Disnaker diperlukan agar hak buruh sebagai pekerja mendapat gaji sesuai UMK bisa terpenuhi.
- 3 UMK Binaan Pelindo Ikut Pameran di Luar Negeri
- Sukses Bawa UMKM Go Global, Pertamina Kembali Gelar UMK Academy, Ini Link Pendaftarannya
- BPJPH Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal On the Spot Serentak di 27 Provinsi
- Wadah Pameran Mitra Binaan, Local Pride Spot di Pelindo Tower Resmi Dibuka
- 16 UMK Akselerator 'Gedor Ekspor Pelindo' Promosikan Produk Unggulan di Inacraft 2024
- Lewat Makkah Halal Forum, BPJPH Perkenalkan Produk UMK ke Pasar Dunia