Gaji Dipotong Bos, Terpaksa Curi Obat

Gaji Dipotong Bos, Terpaksa Curi Obat
Pencuri obat mahal. Foto: JPG/Pojokpitu

"Barang bukti yang disita berupa, dua kotak obat vitamin merk Imboost Force 30 kaplet, satu lembar surat jalan pengiriman barang dan satu unit sepeda motor beat sebagai sarana," kata AKBP Shinto.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam penjara hingga enam tahun karena melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. (pul/jpnn)


Tim antibandit Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pelaku yang merugikan perusahaan senilai puluhan juta rupiah.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News