Gaji Dipotong Bos, Terpaksa Curi Obat
Minggu, 04 Juni 2017 – 06:32 WIB

Pencuri obat mahal. Foto: JPG/Pojokpitu
"Barang bukti yang disita berupa, dua kotak obat vitamin merk Imboost Force 30 kaplet, satu lembar surat jalan pengiriman barang dan satu unit sepeda motor beat sebagai sarana," kata AKBP Shinto.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam penjara hingga enam tahun karena melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. (pul/jpnn)
Tim antibandit Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pelaku yang merugikan perusahaan senilai puluhan juta rupiah.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak