Gaji Dipotong Bos, Terpaksa Curi Obat
Minggu, 04 Juni 2017 – 06:32 WIB
"Barang bukti yang disita berupa, dua kotak obat vitamin merk Imboost Force 30 kaplet, satu lembar surat jalan pengiriman barang dan satu unit sepeda motor beat sebagai sarana," kata AKBP Shinto.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam penjara hingga enam tahun karena melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. (pul/jpnn)
Tim antibandit Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pelaku yang merugikan perusahaan senilai puluhan juta rupiah.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Lihat Ekspresi 2 Begal Ini setelah Ditangkap Polisi
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank