Gaji Dipotong tak Akan Membuat PNS Miskin

Gaji Dipotong tak Akan Membuat PNS Miskin
Uang. Ilustrasi Foto: Jawapos.com

Sejak awal diterapkan memang selalu ada pihak yang tidak mau. Tetapi lambat laun dengan berbagai pendekatan, penerapan zakat di kalangan PNS berjalan efektif, terutama setelah Pemprov membuat Perda Zakat tahun 2015 dan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2016.

”Kini semua PNS sudah menyatakan mau membayar zakat,” ujarnya.

Dari tahun ke tahun jumlah zakat yang bisa dikumpulkan terus bertambah. Tahun 2013 hanya Rp 4 miliar, naik menjadi Rp 6,5 miliar 2014, kemudian Rp 7,5 tahun 2015, tahun 2016 naik lagi menjadi Rp 10 miliar, dan Rp 16,7 miliar tahun 2017 lalu.

Wakil Ketua III Baznas NTB Subhan menjelaskan, dana-dana zakat yang dikumpulkan disalurkan kepada kaum yang berhak menerima zakat.

Ada lima program yang dibuat Baznas untuk menyalurkan zakat warga tersebut, yakni program bantuan pendidikan, program bantuan untuk dakwah, program ekonomi, program kesehatan, dan program kemanusiaan.

Misalnya di bidang pendidikan Baznas memberikan beasiswa kepada siswa berprestasi, bantuan kepada siswa miskin, biaya penelitian mahasiswa, bantuan pendidikan untuk pondok pesantren dan sebagainya.

Juga ada bantuan perbaikan rumah tidak layak huni, dan bantuan untuk perbaikan jamban keluarga.

Subhan mengaku dana zakat sangat bermanfaat dan banyak membantu warga tidak mampu. Misalnya untuk kesehatan, Baznas memberikan dana bagi keluarga yang dirujuk ke lur daerah.

Para PNS di NTB selama ini sudah dipotong gajinya 2,5 persen untuk zakat. Diingatkan bahwa dengan berzakat maka harta akan lebih berkah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News