Gaji Kada Dinaikkan, Pemda Bakal Krisis Keuangan
Puluhan Ribu Anggota DPRD Otomatis Bakal Ikut Naik Gaji
Jumat, 22 Februari 2013 – 01:49 WIB
“Tapi selama ini, pada publik dipersepsikan penghasilan kepala daerah itu kecil. Karena yang diketahui publik hanya gaji pokok dan tunjangan jabatan saja," ucapnya.
Dipaparkannya, gaji pokok gubernur Rp 3 Juta plus tunjangan Rp 5,4 Juta untuk tunjangan. Sementara untuk bupati/wali kota, gaji pokoknya Rp 2,1 juta, sementara tunjangan jabatannya Rp 3,7 juta. "Penghasilan ini belum termasuk biaya penunjang operasional yang besarnya juga tergantung PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujarnya.
Dasar penolakan FITRA atas rencana kenaikan gaji kepala daerah, karena selama ini lebih dari setengah APBD sudah terkuras untuk belanja pegawai. Bahkan dalam catatan FITRA pada 2011-2012, ada 11 daerah dengan belanja pegawai di APBD di atas 70 persen.
Artinya, kata Yuna, kalau gaji kepala daerah dinaikkan maka gaji 15.000 anggota DPRD se-Indonesia saat ini juga ikut naik. Karena mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2006 dan PP Nomor 21 Tahun 2007, kedudukan protokoler dan keuangan DPRD dihitung berdasarkan gaji pokok kepala daerah.
JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menolak rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menaikkan gaji para kepala
BERITA TERKAIT
- Berbaur dengan Masyarakat, Presiden Jokowi dan Penjabat Gubernur Jateng Salat Iduladha di Semarang
- Larangan Potong Hewan Kurban di Masjid, RPH Kota Bandung Kebanjiran Orderan
- IdulAdha 2024, Polda Riau Salurkan 52 Hewan Kurban
- Ketika Ketua KPU Hasyim Asyari Berkhotbah Tentang Kebinatangan & Kerakusan di Hadapan Jokowi
- Ikut Salat Id di Lapangan Gasibu Bandung, Ini Makna Iduladha Bagi Menteri Suharso
- Presiden Jokowi & Ibu Negara Salat Id di Simpang Lima Semarang, Ketua KPU Hasyim Asyari jadi Khatib