Kesaksian Anggito Perkuat Kesalahan BI soal Bailout Century
Jumat, 22 Februari 2013 – 00:11 WIB
JAKARTA - Anggota Timwas Century DPR, Bambang Soesatyo menilai kesaksian mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Anggito Abimanyu dalam kasus dugaan korupsi bailout Century sama sekali tidak ada yang baru. Meskipun begitu, Bambang menganggap penjelasan Anggito telah mengingatkan kembali masyarakat tentang posisi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) terkait dengan penggelembungan nilai penyelamatan Bank Century yang bisa mencapai Rp 6,7 triliun.
"Kita semua tentu masih ingat apa penjelasan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengenai curhat Ketua KSSK Sri Mulyani. Kepada Kalla, Sri Mulyani mengaku merasa dibohongi oleh Bank Indonesia, karena terjadi penggelembungan nilai bailout yang luar biasa besarnya dari keputusan KSSK yang Rp 632 miliar itu," ujar Bambang di Jakarta, Kamis (21/2).
Bagi anggota Komisi Hukum DPR ini, kesaksian Anggito di hadapan KPK memang hanya memperkuat relevansi curhatan Sri Mulyani kepada Kalla. "Tapi, bola tetap di tangan KPK. Sekarang terserah KPK bagaimana mengolah keterangan Anggito itu," jelasnya.
Bamsoet -panggilan akbrab Banbang- berharap penjelasan Anggito bisa memperkuat bukti-bukti yang sudah dimiliki KPK. "Tentu saja, yang lebih penting lagi adalah segera melaksanakan proses hukum skandal ini. Publik merasa kasus besar ini terlalu lama diambangkan," pungkas Politisi Partai Golkar ini.
JAKARTA - Anggota Timwas Century DPR, Bambang Soesatyo menilai kesaksian mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Anggito Abimanyu
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak