Gaji ke-13 Cair Pertengahan Juni
Jumat, 05 Juni 2009 – 19:12 WIB

Gaji ke-13 Cair Pertengahan Juni
Ditanya soal SE yang ditunggu seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Indonesia termasuk Sulut, dijawab Harry diplomatis, “Ya masih dalam proses, tunggu saja. Kalau sudah ada pasti saya beritahu kok.”
Lebih lanjut dikatakan, besaran gaji ke-13 sebesar penghasilan sebulan. Penghasilan tersebut bagi pegawai negeri dan pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan umum dan tunjangan keluarga.
Bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Dan bagi penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam hal pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun menerima lebih dari satu penghasilan yang berupa gaji, hanya berhak menerima gaji ke-13 dari salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Apabila dikemudian hari ditemukan ada yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang kepada negara sesuai dengan peraturan perundangan.
JAKARTA--Meski surat edaran (SE) yang berisi tentang petunjuk pelaksanaan pembayaran belum turun, namun kemungkinan besar gaji ke-13 Pegawai Negeri
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia