Gaji ke-13 Cair Pertengahan Juni
Jumat, 05 Juni 2009 – 19:12 WIB
Ditanya soal SE yang ditunggu seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Indonesia termasuk Sulut, dijawab Harry diplomatis, “Ya masih dalam proses, tunggu saja. Kalau sudah ada pasti saya beritahu kok.”
Lebih lanjut dikatakan, besaran gaji ke-13 sebesar penghasilan sebulan. Penghasilan tersebut bagi pegawai negeri dan pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan umum dan tunjangan keluarga.
Bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Dan bagi penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam hal pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun menerima lebih dari satu penghasilan yang berupa gaji, hanya berhak menerima gaji ke-13 dari salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Apabila dikemudian hari ditemukan ada yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang kepada negara sesuai dengan peraturan perundangan.
JAKARTA--Meski surat edaran (SE) yang berisi tentang petunjuk pelaksanaan pembayaran belum turun, namun kemungkinan besar gaji ke-13 Pegawai Negeri
BERITA TERKAIT
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia
- Fraksi PKS Konsisten Memperjuangkan Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh
- Bocah Tenggelam di Sungai Borang Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Kemnaker Bertekad Perbanyak Kompetensi Tenaga Kerja Lewat Pelatihan Vokasi