Gaji ke-13 Jangan Lewat Juni
Rabu, 20 Juni 2012 – 06:29 WIB
Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan, dan Penerima Tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Diatur juga ketentuan, dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan yang berupa gaji dengan pensiun/tunjangan atau beberapa jenis pensiun/tunjangan, gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang terlanjur menerima lebih dari satu penghasilan yang berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apabila Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan juga sebagai penerima pensiun/tunjangan janda/duda, kepada yang bersangkutan diberikan pula pensiun/tunjangan janda/duda bulan ke-13.
JAKARTA - Sudah tidak ada alasan lagi bagi seluruh pemda untuk tidak segera membayarkan gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri dan pensiunan. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Para Siswa SMP Avicenna Dinilai Tampil Keren di TEDx Youth Event
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung