Gaji ke-13 Jangan Lewat Juni
Rabu, 20 Juni 2012 – 06:29 WIB

Gaji ke-13 Jangan Lewat Juni
Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan, dan Penerima Tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Diatur juga ketentuan, dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan yang berupa gaji dengan pensiun/tunjangan atau beberapa jenis pensiun/tunjangan, gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang terlanjur menerima lebih dari satu penghasilan yang berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apabila Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan juga sebagai penerima pensiun/tunjangan janda/duda, kepada yang bersangkutan diberikan pula pensiun/tunjangan janda/duda bulan ke-13.
JAKARTA - Sudah tidak ada alasan lagi bagi seluruh pemda untuk tidak segera membayarkan gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri dan pensiunan. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor