Gaji Ketua MK dan MA Harus Beda

Terkait Bobot kerja Beda

Gaji Ketua MK dan MA Harus Beda
Gaji Ketua MK dan MA Harus Beda

jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan pemerintah untuk menaikkan dan menyamakan gaji pimpinan dan anggota hakim Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai oleh sebagian pihak tidak logis.

 

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi tersebut dianggap tidak mempertimbangkan perbedaan bobot kerja pimpinan dan anggota hakim MA dan MK.
    
Sebagaimana telah diberitakan, ketentuan tersebut membuat gaji hakim MA dan MK disamakan menjadi sekitar Rp 121 juta per bulan. Sementara untuk anggota hakim MA dan MK disamakan menjadi sekitar Rp 72 juta per bulan.
    
Pengamat Tata Negara Margarito Kamis mengatakan bahwa bobot kerja pimpinan MA lebih berat daripada pimpinan MK. Dalam hal ini, dia menjelaskan bahwa hakim MA menangani ribuan perkara yang berasal dari seluruh pengadilan di bawahnya, sedangkan MK hanya menangani perkara hasil pemilu dan pengujian Undang-Undang (UU).
    
"Rasanya tidak cukup masuk akal karena bobot kerja (MK) lebih ringan daripada bobot kerja MA," kata Margarito di Jakarta, kemarin (12/7).
    
Oleh karena itu dia berpendapat, meski hakim di kedua institusi tersebut berkedudukan sama, namun dari segi pendapatannya harus dibedakan demi memenuhi rasa keadilan. "Kedudukan kedua lembaga sama. Dari sisi bobot, berbeda antara MA dan MK," ujar dia.
    
Namun, terlepas dari hal tersebut, Margarito mengapresiasi dengan kenaikan gaji para hakim khususnya hakim MA. Hal tersebut diharapkan memicu hakim agar bekerja lebih baik lagi. "(Kenaikan gaji) adalah cara presiden agar hakim sekarang bekerja lebih baik dan peradilan lebih baik," tuturnya.
     
Dia menambahkan, dengan kenaikan gaji hakim agung maka jangan sampai terjadi lagi tindakan suap dan memeras yang dilakukan hakim. "Tidak ada alasan lagi untuk mereka malas, membuat putusan kontroversi," imbuhnya. (dod)


JAKARTA - Kebijakan pemerintah untuk menaikkan dan menyamakan gaji pimpinan dan anggota hakim Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News