Gaji PNS Baru di Jakarta dari Lulusan IPDN Rp 19,9 Juta, Tanpa Jabatan Struktural

Gaji PNS Baru di Jakarta dari Lulusan IPDN Rp 19,9 Juta, Tanpa Jabatan Struktural
Praja IPDN: gaji PNS baru di Pemprov DKI Jakarta dari lulusan IPDN tanpa jabatan struktural Rp19,9 juta. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Menpan RB Tjahjo Kumolo pernah mengatakan gaji PNS baru di Pemprov DKI Jakarta dari lulusan IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) sebesar Rp28 juta.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta Chaidir tidak membantah pernyataan mantan mendagri itu.

"Pendapat Pak Menteri ada benarnya soal gaji Rp28 juta, sehingga para purna praja IPDN berbondong-bondong ingin tugas sebagai PNS DKI Jakarta," kata Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/11).

Namun, lanjut Chaidir, gaji sebesar Rp28 juta tersebut jika yang bersangkutan menduduki jabatan struktural sehingga komponen tunjangannya akan bertambah.

Dijelaskan Chaidir, gaji PNS baru, secara nasional sama dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan ke 18 PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Dengan demikian, gaji PNS dari lulusan IPDN dan kampus lainnya, dengan golongan IIIA, adalah sebesar Rp2.579.000, ditambah Tunjangan Kinerja dan lain-lainnya, tergantung kemampuan APBD dan kebijakan instansi lainnya.

Khusus di DKI Jakarta, diberlakukan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar Rp17.370.000 dengan standar kinerja sebagai jabatan fungsional umum hingga teknis terampil.

"Sehingga total yang diterima oleh lulusan IPDN yang baru menjadi PNS 100 persen bila bertugas di DKI Jakarta akan menerima total gaji sebesar Rp19.949.000," ujar Chaidir.

Gaji PNS baru di Pemprov DKI Jakarta dari lulusan IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) hampir Rp 20 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News