Gaji PNS Belum Cair, Dijanjikan 8 Februari

Gaji PNS Belum Cair, Dijanjikan 8 Februari
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Pembayaran gaji untuk 12 ribu PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pemerintah Kota Bandarlampung bulan Februari ini mengalami keterlambatan.

Pihak Pemko Bandarlampung menyebutkan keterlambatan gaji PNS di daerah itu dikarenakan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat belum turun setelah ada kesalahan teknis dalam laporan.

"Jadi dana transfer dari pusat yang biasanya setiap bulan masuk ke daerah, Bulan Februari ini ada keterlambatan dikarenakan masalah teknis, yakni menyangkut standar operasional prosedur pelaporan dari daerah ke pusat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung, Badri Tamam, di Bandarlampung, Kamis (4/2).

Dia menjelaskan sesuai dengan ketentuan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) dana transfer daerah pada 2021 berbeda dengan pada 2020 yang langsung turun ke kas Kota Bandarlampung tanpa harus ada ketentuan yang dipenuhi.

"Tahun lalu dana transfer dari Kementerian Keuangan langsung turun setiap bulan di akhir bulan tapi sekarang SOP-nya sudah berbeda, ada hal yang harus dipenuhi pemda terlebih dahulu baru DAU akan disalurkan," kata dia.

Terkait dengan masalah ini, lanjut dia, Bandarlampung menjadi salah satu daerah yang belum memenuhi SOP tersebut karena ada ketentuan baru dari pusat yang belum terpenuhi.

"Ini kan melalui sistem laporannya, sehingga ketika kita input data tapi tidak terproses tidak ada konfirmasi ke kita namun otomatis tertolak," katanya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, Wilson, menjelaskan bahwa keterlambatan gaji PNS tersebut dikarenakan ada pembaruan sistem aplikasi pelaporan penyaluran DAU ke daerah sesuai PMK Nomor 233.

Keterlambatan gaji PNS dikarenakan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat belum turun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News