Surat Edaran Kemenag untuk PNS dan PPPK, Jangan Dilanggar

Surat Edaran Kemenag untuk PNS dan PPPK, Jangan Dilanggar
Ilustrasi, seorang demonstran dari Front Pembela Islam atau FPI beraksi, sebelum oraganisasi tersebut dilarang. Foto: ANTARA/Dhoni Setiawan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran untuk aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

SE Kemenag Nomor 8 Tahun 2021 itu melarang para pegawai berafiliasi dan atau mendukung organisasi terlarang.

Dalam surat edaran tertanggal 3 Februari 2021 itu, pegawai Kemenag juga dilarang berafilisasi dan atau mendukung organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya.

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, SE ini terbit sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2012 tentang larangan bagi ASN untuk berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

“PNS dan PPPK adalah ASN yang harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI serta pemerintah yang sah. ASN berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” tegas Nizar di Jakarta, Kamis (4/2).

Menurut Nizar, keterlibatan ASN dalam mendukung, berafiliasi dengan organisasi terlarang, ormas yang dicabut status badan hukumnya dapat menimbulkan radikalisme negatif di lingkungan pegawai. “Untuk itu ancaman ini perlu dicegah,” imbuhnya.

Adapun organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan sudah dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Pelarangan bagi ASN Kemenag yang tercakup dalam SE ini meliputi; menjadi anggota, memberikan dukungan langsung maupun tidak langsung, menjadi simpatisan, serta terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

Kemenag mengeluarkan SE untuk PNS dan PPPK yang isinya tekait organisasi terlarang atau ormas yang tidak berbadan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News